Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Fakta-fakta korupsi yang terjadi di Indonesia


Fakta-fakta korupsi yang terjadi di Indonesia
1.        Kasus Century
Reuters sebelumnya melihat bahwa kasus Century merupakan pertarungan antara kubu reformasi dan anti-reformasi. Reuters menilai bahwa Menkeu Sri Mulyani telah melakukan reformasi birokrasi untuk membersihkan para pejabat korup di Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai yang berada di bawah kementerian yang dia pimpin.v Menurut Reuters, dengan mengutip seorang investor AS di Indonesia, para investor sangat khawatir dengan para politisi Indonesia yang lebih tertarik untuk bertarung memperebutkan kekuasaan daripada mendukung proses reformasi.
“Kehilangan seorang reforman akan membuat investor khawatir bahwa Indonesia akan kembali ke kapitalisme kroni, yang akan sangat menyakitkan bagi para investor dan sebagian besar bangsa Indonesia, setidaknya bagi mereka yang bukan dari bagian para taipan atau secara politis berhubungan baik ataupun keduanya,” ungkap investor yang enggan disebut namanya ini
2.Kasus Artalita Suryani
Julukan “Ratu Suap” bagi Artalita Suryani alias Ayin tuntaslah sudah. Wanita pengusaha yang mengaku levelnya sekelas dengan Djoko Tjandra itu Selasa kemarin (29/7) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyuapan terhadap Urip Tri Gunawan sehingga diganjar hukuman maksimal, 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.


Vonis yang mulai dibacakan sekitar Pk 10.00 di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta ini disaksikan oleh ratusan pendukung Artalyta, diliput oleh ratusan media cetak maupun elektronik dan diamankan oleh sekitar seratus polisi . Akibatnya ruang siding pun menjadi pengap dan penuh sesak.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor yang diketuai Mansyurdin Chaniago ini conform dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
Karena itu ketika ditanya apakah jaksa akan banding, maka Sarjono Turin menyatakan tidak, karena semua tuntutan jaksa sudah dipenuhi majelis hakim. Sebaliknya Artalyta Suryani dan pengacaranya OC Kaligis menyatakan pikir-pikir.
Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang memabcakan putusan secara bergantian menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terbukti bahwa sebelum ditetapkannya SP3 terhadap kasus BLBI, Artalyta Suryani telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Urip Trigunawan yang pada saat itu menjadi Ketua Tim Penyidik kasus BLBI..
"Percakapan tersebut tidak menyebut-nyebub bengkel tapi justru penyelidikan BLBI. Artalyta telah mendapat info terkait penyelidikan Sjamsul Nursalim, padahal informasi itu harusnya bersifat rahasia," uajrnya..

Bahkan dari rangkaian keterangan saksi dan bukti yang diajukan ke muka persidangan majelis menyatakan telah terbukti bahwa Artalyta dan Jaksa Urip Tri Gunawan telah mengatur setrategi agar Sjamsul Nursalim tidak dihadirkan dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
Dengan pertimbangan tersebut maka Artalyta telah terbukti , melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor sebagiman diuraikan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum. Karena jaksa menyusun tuntutannya secara alternatif, maka majelis tidak mempertimbangan dakwaan subsider.
2.        SOEHARTO

Kasus Soeharto Bekas presiden Soeharto diduga melakukan tindak korupsi di tujuh yayasan (Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Supersemar, Dana Sejahtera Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora) Rp 1,4 triliun.
Ketika diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Kejaksaan menyatakan Soeharto dapat kembali dibawa ke pengadilan jika ia sudah sembuh. walaupun pernyataan kejaksaan ini diragukan banyak kalangan.


3.        PERTAMINA

Dugaan korupsi dalam Tecnical Assintance Contract (TAC) antara Pertamina dengan PT Ustaindo Petro Gas (UPG) tahun 1993 yang meliputi 4 kontrak pengeboran sumur minyak di Pendoko, Prabumulih, Jatibarang, dan Bunyu. Jumlah kerugian negara, adalah US $ 24.8 juta. Para tersangkanya 2 Mantan Menteri Pertambangan dan Energi Orde Baru, Ginandjar Kartasasmita dan Ida Bagus Sudjana, Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, serta Direktur PT UPG Partono H Upoyo.

4.        Kasus Proyek Kilang Minyak Export Oriented (Exxor) I

Kasus ini terjadi di Balongan, Jawa Barat dengan tersangka seorang pengusaha Erry Putra Oudang. Pembangunan kilang minyak ini menghabiskan biaya sebesar US $ 1.4 M. Kerugian negara disebabkan proyek ini tahun 1995-1996 sebesar 82.6 M, 1996-1997 sebesar 476 M, 1997-1998 sebesar 1.3 Triliun. Kasus kilang Balongan merupakan benchmark-nya praktek KKN di Pertamina. Negara dirugikan hingga US$ 700 dalam kasus mark-up atau penggelembungan nilai dalam pembangunan kilang minyak bernama Exor I tersebut.

Kasus Proyek Pipaisasi Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jawa (Pipianisasi Jawa), melibatkan Mantan Direktur Pertamina Faisal Abda'oe, Bos Bimantara Rosano Barack, dan Siti Hardiyanti Rukmana.
Kerugian negara hingga US$ 31,4 juta.


5.        Korupsi di BAPINDO

Tahun 1993, pembobolan yang terjadi di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dilakukan oleh Eddy Tanzil yang hingga saat ini tidak ketahuan dimana rimbanya, Negara dirugikan sebesar 1.3 Triliun.

6.        HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young

Kasus HPH dan Dana Reboisasi Hasil audit Ernst & Young pada 31 Juli 2000 tentang penggunaan dana reboisasi mengungkapkan ada 51 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 15,025 triliun (versi Masyarakat Transparansi Indonesia).
Yang terlibat dalam kasus tersebut, antara lain, Bob Hasan, Prajogo Pangestu, sejumlah pejabat Departemen Kehutanan, dan Tommy Soeharto.

Bob Hasan telah divonis enam tahun penjara. Bob dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pemetaan hutan senilai Rp 2,4 triliun. Direktur Utama PT Mapindo Pratama itu juga diharuskan membayar ganti rugi US$ 243 juta kepada negara dan denda Rp 15 juta. Kini Bob dikerangkeng di LP Nusakambangan, Jawa Tengah.

Prajogo Pangestu diseret sebagai tersangka kasus korupsi dana reboisasi proyek hutan tanaman industri (HTI) PT Musi Hutan Persada, yang diduga merugikan negara Rp 331 miliar.
Dalam pemeriksaan, Prajogo, yang dikenal dekat dengan bekas presiden Soeharto, membantah keras tuduhan korupsi. Sampai sekarang nasib kasus taipan kakap ini tak jelas kelanjutannya.

7.        Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000.
Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun.

Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI, Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo, telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding.


Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).

8.        Kasus Korupsi yang terjadi pada tahun 2011
  • KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.
  • KPK menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kasus ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka.
  • 26 September Penyidik KPK menahan tersangka ME (Bupati Kabupaten Seluma)dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma
  • 28 September KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007
  • 8 September KPK menahanan tersangka B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007.
Referensi:
Kompas. Surat Kabar Harian. Jakarta. Bulan Oktober sampai Desember 1989.
Suara Pembaharuan. Surat Kabar Harian. Jakarta. Bulan Oktober sampai Desember
1989.

0 komentar:

Posting Komentar