Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

                Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing, yaitu Staat (Belanda dan Jerman), State (Inggris), dan Etat (Perancis). Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Tugas Negara : (1) Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial. (2) Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.

Teori-teori Tentang Asal Mula Negara :
·       Teori Spekulatif
a.    Teori Kontrak Sosial, yaitu teori perjanjian. Masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
b.    Teori Ketuhanan, dikenal sebagai doktrin teokratis. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggungjawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
c.     Teori Kekuatan, menyatakan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menciptakan negara.
d.    Teori Patriarkhal dan Matriarkhal, berasal dari keluarga kecil yang dipimpin oleh kepala keluarga (ayah) kemudian berkembang menjadi kesatuan etnis yang besar.
e.    Teori Organis, suatu konsep yang biologis yang melukiskan negara dengan istilah ilmu-ilmu alam.
·       Teori Historis (Evolusionistis)

Unsur-unsur Negara :
·       Penduduk, ialah semua orang (rakyat)  yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu.
·       Wilayah, sebagai landasan fisik negara. Sekelompok manusia tidak dapat menimbulkan negara, apabila kelompok itu tidak sedentair (menetap) pada suatu wilayah tertentu.
·       Pemerintah, ialah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur kepentingan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan negara, dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Tujuan Negara :
·       Roger H Soltau, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
·       Pembahasan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban  dunia yang berdasarkan Pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar