NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Istilah
Negara diterjemahkan dari kata-kata
asing, yaitu Staat (Belanda dan Jerman), State (Inggris), dan Etat
(Perancis). Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu
wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu. Tugas Negara : (1) Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial. (2)
Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Teori-teori Tentang Asal Mula Negara :
·
Teori
Spekulatif
a.
Teori Kontrak Sosial, yaitu
teori perjanjian. Masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat.
b.
Teori Ketuhanan, dikenal sebagai
doktrin teokratis. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara
ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggungjawab
pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
c.
Teori Kekuatan, menyatakan bahwa
negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap
kelompok yang lemah. Faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal
yang menciptakan negara.
d.
Teori Patriarkhal dan Matriarkhal, berasal dari keluarga kecil yang dipimpin oleh kepala keluarga (ayah)
kemudian berkembang menjadi kesatuan etnis yang besar.
e.
Teori Organis, suatu konsep yang
biologis yang melukiskan negara dengan istilah ilmu-ilmu alam.
·
Teori
Historis (Evolusionistis)
Unsur-unsur Negara :
·
Penduduk, ialah semua orang
(rakyat) yang pada suatu waktu mendiami
wilayah negara. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia
yang dipersatukan oleh rasa persamaan yang bersama-sama mendiami wilayah
tertentu.
·
Wilayah, sebagai landasan fisik
negara. Sekelompok manusia tidak dapat menimbulkan negara, apabila kelompok itu
tidak sedentair (menetap) pada suatu
wilayah tertentu.
·
Pemerintah, ialah organisasi
yang mengatur dan memimpin negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur
kepentingan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan bersama. Pemerintah
melaksanakan tujuan negara, dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan
bersama.
Tujuan Negara :
·
Roger H Soltau, tujuan negara
ialah memungkinkan rakyatnya berkembang dan menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin.
·
Pembahasan UUD 1945, melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar