Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Perkembangan HAM


 Perkembangan HAM
1.      HAM Islam (pada zaman Rasulullah SAW)
Menurut Ismail Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam sejak permulaan kota suci Mekkah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersama dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya. Banyak ayat suci al-Quran yang menjeaskan tentang hak-hak asasi manusia diantaranya surat Takwir 8-9, QS Al-Ma’un 1-3dan lain-lain.
2.      HAM di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran.
Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintahan harus mendasarkan kekuasaanya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
3.      HAM di Inggris
Inggris sering disebut sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak asasi manusia terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan di sahkan. Seperti Magna Charta yang di cetuskan 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja.
4.      HAM di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris tahun 1776 pemikiran Jhon Locke mengenai hak-hak asasi manusia ini terlihat jelas dalam deklarasi kemerdekaan Amerika yang di kenal dengan “ Declaration Of Independence Of The United States”
5.      HAM oleh PBB
Setelah perang dunia ke II mulai tahun 1946, di susunlah rancangan piagam HAM  oleh organisasi kerja sama PBB. PBB membentuk komisi HAM ( commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru dua tahun kemudian tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang di selenggarakan di istana Chailot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya tersebut berupa “Universal Declaration Of Human Rights”
6.      HAM di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa. Bagi Indonesia melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan serta keadilan.
A.    Pelanggaran dan Pengadilan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM terbagi menjadi 2 yakni:
·         Berat
ü  Genosida, pembunuhan dan pencatatan fisik anggaota kelompok
ü  Kejahatan kemanusiaan, seperti perbudakan, pemerkosaan dan apartheid
·         Ringan, selain pelanggaran berat
Pengadilan HAM
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat, dibentuk pengadilan HAM ad hoc (atas usulan DPR dengan keputusan presiden)
Untuk mengadili pelanggaran HAM ringan, dapat melalui pengadilan HAM yang berkedudukan di DATI I dan DATI II
B.     HAM dalam Studi Islam
            Abdurrahman Wahid menegaskan, bahwa manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi, sehingga ia harus diperlakukan secara professional pada posisi yang mulia. Sebelum manusia dilahirkan dan setelah meninggal dunia, dia mempunyai hak  yang diformulasikan dan dilindungi oleh hukum. Karena manusia memunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah menjadikan manusia- manusia sebagai khalifah dimuka bumi.
            Ahmad Syafi’i Ma’arif mencatat,bahwa ada beberapa kemuliaan yang diberikan kepada manusia yaitu:
1.      Karamah fardiyah (kemuliaan individu) yaitu islam melindungi semua aspek kehidupan manusia
2.      Karamah ijtima’iyah (kemuliaan kolektif) yaitu islam menjamin sepenuhnya persamaan diantara individu kecuali iman dan taqwanya
3.      Karamah siyasiyah (kemuliaan politik) yaitu islam memberi hak politik individu untuk memilih sekaligus menentukan nasib atau posisi diri nya sebagai wakil Allah swt.
Islam sejak awal sudah memberikan hak-hak pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Berkaitan  dengan HAM ada lima hal fundamental yang diperjuangkan oleh banyak kalangan pembebasan yaitu:
a.       Hak hidup dan perlindungannya
Hak asasi manusia yang paling utama adalah hak untuk hidup. Hak  untuk hidup yang diberikan kepada segenap umat manusia hanya biberikan oleh islam. Perbuatan menghilangkan nyawa karena alasan dendam atau untuk menebar kerusakan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang. Sedangkan didalam peperangan perbuatan itu dapat diadili oleh pemerintahan yang sah.
b.      Hak kebebasan beragama
Sesuai dengan firman Allah swt ;“tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam), sesungguhnya telah jelas  jalan yang benar dan jalan yang salah”. Meskipun tidak ada kebenaran dan kebaikan selain islam dan meskipun orang-orang muslim ditugaskan untuk mengajak manusia memeluk agama islam amun, mereka tidak diminta untuk berdakwah menggunakan kekerasan. Siapapun yang yang menerima islam adalah melakukannya atas kemauan sendiri.
c.       Hak kekayaan dan penghidupan yang layak
Sepanjang menyangkut keamanan hidup, islam secara jelas memberikan hak keamanan atas kepemilikan harta kekayaan. Al-quran  telah mengatakan bahwa mengambil harta kekayaan orang lain adalah dilarang kecuali jika dilakukan melalui cara-cara sah, hokum Tuhan secara tegas: “janganlah kamu memakan harta sesame dengan cara yang tidak halal”.
“dan katakanlah: bekerjala kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu”.  Disini memgandung makna etos kerja tinggi yang harus dilakukan oleh manusia didalam memperbaiki taraf hidupnya.
d.      Hak kehormatan
Pada khotbah yang disampaikan rasululloh pada haji wa’dah, rasulullah saw tidak hanya melarang kaum muslim mengambil nyawa dan harta benda milik orang lainnya,tetapi juga melarang mengganggu kehormatan dan kesucian mereka. Al-quran menetapkan sebagai berikut:
v  Hai orang-orang beriman, janganlah satu bangsa menghina bangsa lainnya
v  Janganlah saling memfitnah
v  Jangan salah panggil dengan gelar yang buruk
v  Dan janganlah mencari-cari kesalahan oranglain dan janganlah bergunjing antara sesamamu
e.       Hak politik
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisidll
Al-quran menegaskan dalam surat ke 9 ayat 71 yang artinya:
“orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lainnya; mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar”
Selain diatas tadi hak-hak warga Negara dalam Negara islam yaitu:
o   Jamiman kebebasan pribadi
o   Hak untuk menentang tirani
o   Kebebasan mengeluarkan pendapat
o   Kebebasan berserikat
o   Kebebasan mengeluarkan ucapan hati nurani dan keyakinan
o   Perlindungan terhadap sentiment-sentimen keagamaan
o   Perlindungan dari hokum yang sewenang-wenang
o   Hak atas kebutuhan-kebutuhan hidup pokok
o   Persamaan kedudukan dihadapan hokum
o   Penguasa tidak kebal hokum
o   Hak untuk menjauhi perbuatan dosa
o   Hak ikut serta dalam urusan Negara

KESIMPULAN

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Walaupun manusia diberi hak-haknya (kebebasan) namun kebebasan tersebut dibatasi oleh HAM orang lain
Dalam ajaran Islam, Islam sudah lebih dahulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber ajaran Islam yaitu Al-Quran dan Haditsyang merupakan ajaran normatif, dan juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
 Dan sejak itu islam sudah memberikan hak-hak perlakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia diantaranya: hak hidup dan perlindungannya, hak kebebasan beragama, hak kekayaan dan penghidupan yang layak, hak kehormatan dan hak politik dll












DAFTAR PUSTAKA
Nasution,Harun dan Bahtiar Effendi.. Hak Azasi Manusia dalam Islam. Jakarta: pustaka firdaus. 1995.
Abul a’la Maududi, Maulana. Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 2005
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga.  Pengantar Studi Islam. Yogyakarta. 2005.

0 komentar:

Posting Komentar