Perkembangan HAM
1.
HAM Islam (pada
zaman Rasulullah SAW)
Menurut Ismail
Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam sejak permulaan
kota suci Mekkah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya
bersama dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya. Banyak
ayat suci al-Quran yang menjeaskan tentang hak-hak asasi manusia diantaranya
surat Takwir 8-9, QS Al-Ma’un 1-3dan lain-lain.
2.
HAM di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM)
dan Plato (428-348 SM) meletakan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya
hak-hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan
sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai
keadilan dan kebenaran.
Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintahan harus mendasarkan
kekuasaanya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
3. HAM di Inggris
Inggris sering disebut sebagai negara pertama
yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak
asasi manusia terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan di sahkan. Seperti Magna
Charta yang di cetuskan 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting dari pada kedaulatan raja.
4. HAM di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan dan milik menjadi
pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris tahun
1776 pemikiran Jhon Locke mengenai hak-hak asasi manusia ini terlihat jelas
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika yang di kenal dengan “ Declaration Of
Independence Of The United States”
5. HAM oleh PBB
Setelah perang dunia ke II mulai tahun 1946,
di susunlah rancangan piagam HAM oleh
organisasi kerja sama PBB. PBB membentuk komisi HAM ( commission of human
right). Sidangnya dimulai pada bulan Januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru dua tahun kemudian tanggal 10 Desember 1948 sidang umum PBB yang
di selenggarakan di istana Chailot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya tersebut berupa “Universal Declaration Of Human Rights”
6. HAM di Indonesia
HAM di Indonesia bersumber dan bermuara pada
pancasila. Yang artinya HAM mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa. Bagi Indonesia
melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya melainkan
harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup
bangsa Indonesia. Negara Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,kebahagiaan dan kecerdasan
serta keadilan.
A.
Pelanggaran dan Pengadilan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM
terbagi menjadi 2 yakni:
·
Berat
ü Genosida, pembunuhan dan pencatatan fisik anggaota kelompok
ü Kejahatan kemanusiaan, seperti perbudakan, pemerkosaan dan
apartheid
·
Ringan,
selain pelanggaran berat
Pengadilan HAM
Untuk mengadili pelanggaran HAM berat, dibentuk pengadilan HAM ad
hoc (atas usulan DPR dengan keputusan presiden)
Untuk mengadili pelanggaran HAM ringan, dapat melalui pengadilan
HAM yang berkedudukan di DATI I dan DATI II
B.
HAM dalam Studi Islam
Abdurrahman Wahid
menegaskan, bahwa manusia mempunyai posisi tinggi dalam kosmologi, sehingga ia
harus diperlakukan secara professional pada posisi yang mulia. Sebelum manusia
dilahirkan dan setelah meninggal dunia, dia mempunyai hak yang diformulasikan dan dilindungi oleh hukum.
Karena manusia memunyai hak dan kemampuan untuk menggunakannya, Allah
menjadikan manusia- manusia sebagai khalifah dimuka bumi.
Ahmad Syafi’i Ma’arif
mencatat,bahwa ada beberapa kemuliaan yang diberikan kepada manusia yaitu:
1. Karamah fardiyah (kemuliaan individu) yaitu islam melindungi semua aspek
kehidupan manusia
2. Karamah ijtima’iyah (kemuliaan kolektif) yaitu islam menjamin sepenuhnya
persamaan diantara individu kecuali iman dan taqwanya
3. Karamah siyasiyah (kemuliaan politik) yaitu islam memberi hak politik
individu untuk memilih sekaligus menentukan nasib atau posisi diri nya sebagai
wakil Allah swt.
Islam sejak awal sudah memberikan hak-hak pengakuan dan perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia. Berkaitan dengan HAM
ada lima hal fundamental yang diperjuangkan oleh banyak kalangan pembebasan
yaitu:
a.
Hak
hidup dan perlindungannya
Hak asasi
manusia yang paling utama adalah hak untuk hidup. Hak untuk hidup yang diberikan kepada segenap
umat manusia hanya biberikan oleh islam. Perbuatan menghilangkan nyawa karena alasan dendam atau
untuk menebar kerusakan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan yang berwenang.
Sedangkan didalam peperangan perbuatan itu dapat diadili oleh pemerintahan yang
sah.
b.
Hak
kebebasan beragama
Sesuai dengan firman Allah swt ;“tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama
(islam), sesungguhnya telah jelas jalan
yang benar dan jalan yang
salah”. Meskipun tidak ada kebenaran dan kebaikan selain islam dan meskipun
orang-orang muslim ditugaskan untuk mengajak manusia memeluk agama islam amun,
mereka tidak diminta untuk berdakwah menggunakan kekerasan. Siapapun yang yang
menerima islam adalah melakukannya atas kemauan sendiri.
c.
Hak
kekayaan dan penghidupan yang layak
Sepanjang menyangkut keamanan hidup, islam secara jelas memberikan hak
keamanan atas kepemilikan harta kekayaan. Al-quran telah mengatakan bahwa mengambil harta
kekayaan orang lain adalah dilarang kecuali jika dilakukan melalui cara-cara
sah, hokum Tuhan secara tegas: “janganlah kamu memakan harta sesame dengan cara
yang tidak halal”.
“dan katakanlah: bekerjala kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang
mukmin akan melihat pekerjaanmu”. Disini
memgandung makna etos kerja tinggi yang harus dilakukan oleh manusia didalam
memperbaiki taraf hidupnya.
d.
Hak
kehormatan
Pada khotbah
yang disampaikan rasululloh pada haji wa’dah, rasulullah saw tidak hanya
melarang kaum muslim mengambil nyawa dan harta benda milik orang lainnya,tetapi
juga melarang mengganggu kehormatan dan kesucian mereka. Al-quran menetapkan
sebagai berikut:
v Hai orang-orang beriman, janganlah satu bangsa menghina bangsa
lainnya
v Janganlah saling memfitnah
v Jangan salah panggil dengan gelar yang buruk
v Dan janganlah mencari-cari kesalahan oranglain dan janganlah
bergunjing antara sesamamu
e.
Hak
politik
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisidll
Al-quran menegaskan dalam surat ke 9 ayat 71 yang
artinya:
“orang-orang
yang beriman baik laki-laki maupun perempuan adalah menjadi penolong bagi
sebagian yang lainnya; mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf dan mencegah
dari yang munkar”
Selain diatas tadi hak-hak warga Negara dalam Negara islam yaitu:
o
Jamiman
kebebasan pribadi
o
Hak
untuk menentang tirani
o
Kebebasan
mengeluarkan pendapat
o
Kebebasan
berserikat
o
Kebebasan
mengeluarkan ucapan hati nurani dan keyakinan
o
Perlindungan
terhadap sentiment-sentimen keagamaan
o
Perlindungan
dari hokum yang sewenang-wenang
o
Hak
atas kebutuhan-kebutuhan hidup pokok
o
Persamaan
kedudukan dihadapan hokum
o
Penguasa
tidak kebal hokum
o
Hak
untuk menjauhi perbuatan dosa
o
Hak
ikut serta dalam urusan Negara
KESIMPULAN
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat
pada diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Walaupun manusia diberi hak-haknya (kebebasan) namun kebebasan tersebut
dibatasi oleh HAM orang lain
Dalam ajaran Islam, Islam sudah lebih dahulu
memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber ajaran
Islam yaitu Al-Quran dan Haditsyang merupakan ajaran normatif, dan juga
terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dan
sejak itu islam sudah memberikan hak-hak perlakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia diantaranya: hak hidup dan perlindungannya, hak kebebasan
beragama, hak kekayaan dan penghidupan yang layak, hak kehormatan dan hak
politik dll
DAFTAR PUSTAKA
Nasution,Harun dan Bahtiar Effendi.. Hak Azasi Manusia dalam Islam.
Jakarta: pustaka firdaus. 1995.
Abul
a’la Maududi, Maulana. Hak-hak Asasi
Manusia dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara. 2005
Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta.
2005.
0 komentar:
Posting Komentar