Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Pengertian dan Latar Belakang Kodifikasi hukum Islam di Indonesia


A.         Makna Kodifikasi
Dalam Bahasa Latin, code atau codex berarti “a systematically arranged and comprehensive collection of law. yang berarti himpunan peraturan hukum secara lengkap yang disusun secara sistimatik. Maka kodifikasi (codification, codificatie,) berarti perbuatan atau pekerjaan mengkodifikasikan atau menghimpun hukum atau peraturan ke dalam suatu kitab hukum secara sistematik (to systematize and arrange (laws and regulations) into a code).
Fockema Andreas mengartikan bahwa codificatie adalah: “Het samensellen en invoeren van systimatisch ingerichte wetboeken (codices) voor rechtsgebieden van enige omvang. (menyusun dan membawa masuk secara teratur dan sistimatik ke dalam kitab undang-undang dalam bidang hukum dengan ruang lingkup yang luas).
M.J. Koenen dan J.B. Drewes mengartikan codificatie sebagai vereniging van verschillende voorschriften tot een wet; het opstellen van een wetboek (menyatukan berbagai peraturan ke dalam suatu undang-undang; menyusun kitab undang-undang).
Henry Campbell Black mengartikan bahwa:codification adalah the process of collecting aand arranging systematically, usually by subject, the laws of a state or country, or the rules and regulations covering a particular area or subject of law or practice.... The product may be called a code, revised code or revised statute (proses mengumpulkan dan menyusun secara sistematik hukum-hukum negara atau peraturan dan regulasi yang mencakup bidang tertentu atau subyek (isi) hukum atau praktik, yang  biasanya menurut subyek (isi)nya.
Dari berbagai kutipan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara. Produk dari kegiatan kodifikasi dapat berupa kitab undang-undang (wet, code) atau buku hukum yang disebut dengan Kompilasi. Dan menurut perspektif hukum islam, kompilasi diartikan sebagai rangkuman dari berbagai pendapat hukum yang diambil dari berbagai kitab yang ditulis oleh para ulama fiqh yang biasa dipergunakan sebagai referensi pada Pengadilan Agama untuk diolah dan dikembangkan serta dihimpun kedalam satu himpunan. Himpunan tersebut inilah yang dinamakan kompilasi.

B.          Latar Belakang Kodifikasi hukum Islam di Indonesia
Ketika Indonesia belum memiliki hukum positif yang dirumuskan sebagai landasan rujukan mutlak pengadilan Agama  terhadap suatu masalah, dalam prakteknya Indonesia sebelumnya menggunakan kitab para ulama sebagai rujukannya, hal ini tertuang pada surat edaran Biro peradilan Agama No. B/1/735 tanggal Februari 1958 yang merupakan tindak lanjut dari peraturan pemerintah no. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari’iyah . dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan suatu kesatuan  hukum  yang memeriksa dan memutus perkara maka para hakim Pengadilan Agama  dianjurkan agar mempergunakan pedoman kitab-kitab diantaranya adalah Al Bajuri, tuhfah, targhibul musytaq, syamsuri lil faraidl, mughnil muhtaj. Namun pada realitanya menggunakan kitab-kitab sebagai dasar keputusan peradilan agama menurut Bustanul Arifin akan membuka peluang bagi terjadinya pembangkangan atau keluhan , ketika pihak yang kalah perkara mempertanyakan pemakaian kitab /pendapat yang memang tidak menguntungkanya itu, seraya menunjuk  kitab/pendapat yang menawarkan penyelesaian yang berbeda. Bahkan sering terjadi para hakim berselisih sesama mereka tentang pemilihan kitab rujukan.
Sedangkan menurut Yahya Harahap dalam makalahnya yang disajikan pada Diskusi Ilmiah Forum Pengkajian Islam IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 26 juni 1986 dan baru dipublikasikan tahun 1988 menyatakan bahwa “ putusan Pengadilan harus berdasarkan hukum, orang tidak boleh diadili berdasarkan buku atau pendapat ahli atau ulama manapun”. Dan ia memberikan penilaian bahwa praktik penerapan hukum yang semata-mata berdasarkan penemuan dan pengambilan hukum dari sumber kitab-kitab, benar-benar tidak bisa dipertahankan. Praktek sperti ini menurutnya mengarah kepada penegakan hukum menurut selera dan persepsi hakim. Dari penjelasan diatas bisa kita tarik kesimpulan bahwa menggunakan kitab-kitab para ulama sebagai dasar keputusan peradilan masih memiliki beberapa kelemahan.


Alasan lain yang melatar belakangi kodifikasi hukum islam di Indonesia menurut Hasan Basri adalah sering adanya keputusan peradilan Agama yang saling berbeda / tidak seragam padahal kasusnya sama. Bahkan dapat dijadikan alat politik untuk memukul orang lain yang dianggap tidak sepaham . dan menurutnya ini mengindikasikan bahwa masalah fiqh yang semestinya membawa rahmat malah menjadi sebab perpecahan. Dengan demikian yang kita rasakan bukan rahmat akan tetapi laknat, hal ini menurut pendapatnya adalah karena umat islam salah paham dalam mendudukkan fiqh disamping belum adanya kompilasi hukum islam tersebut.

Sedangkan menurut Masrani Basran pada muktamar Muhammadiyah disolo tanggal 9 Desember 1985 mengemukakan beberapa hal yang melatar belakangi diadakanya kodifikasi hukum islam ini adalah sebagai berikut :
·         Ketidak jelasan persepsi tentang syari’ah dan fiqh. Dapat dikatakan pula sebagai “kekacauan Persepsi” tentang arti dan ruang lingkup pengertian syari’ah Islam, kadang-kadang disamakan syari’ah Islam dengan Fiqh, bahkan adakalanya dalam penetapan persepsi dianggap sama pula dengan al’din.
·         Ketidak seragaman dalam menentukan apa-apa yang disebut hukum islam
·         Ketidak jelasan bagaimana melaksanakan syari’ah
Semua alasan - alasan yang dikemukakan diatas, ini lebih mengacu kepada kekhawatiran para hakim agung dan ketua MUI Hasan Basri pada masa itu, bahwa jika tidak adanya wujud hukum islam secara konkrit dan positif di Negara kita ini. dikhawatirkan akan terjadi kesimpangsiuran putusan masalah-masalah hukum islam di Idonesia, .maka dari itu perlu adanya kodifikasi hukum islam yang seragam yang dapat dijadikan pedoman dan hukum positif di Indonesia. Yang harus ditaati oleh warga Negara Indonesia yang beragama Islam

0 komentar:

Posting Komentar