Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Kodifikasi Hukum dan Hasil Kodifikasi Hukum Islam Indonesia


A.      Kodifikasi Hukum Islam Indonesia
Gagasan untuk mengadakan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia untuk pertama kali diumumkan oleh Menteri Agama Munawir Sadzali, pada bulan febuari 1985 dalam ceramahnya didepan para Mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, semenjak itu ide ini mengelinding dan mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak. Munculnya gagasan ini merupakan hasil kompromi antara pihak Mahkamah Agung dengan Departemen Agama, langkah untuk mewujudkan kegiatan ini mendapat dukungan banyak pihak. Bahkan menurut Prof Ismail Suny pada bulan maret 1985 Presiden Soeharto mengambil prakarsa sehingga terbitlah SKB (Surat Keputusan Bersama) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama yang membentuk proyek Kompilasi Hukum Islam.melalui Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama tanggal 21 Maret 1985 No 07/KMA/1985 dan No 25 Tahun 1985 tentang penunjukan Pelaksana Proyek pembangunan Hukum islam berlangsung selama 2 tahun, pelaksana proyek ini kemudian didukung oleh Keputusan Presiden No 191/1985 tanggal 10 Desember 1985 dengan biaya sebesar Rp 230.000.000,00 biaya sebesar ini tidak berasal dari APBN tetapi langsung dari Presiden Soeharto sendiri. Menurut SKB tersebut ditetapkan bahwa pimpinan umum dari proyek tersebut adalah Prof H Bustanul Arifin SH. Dengan dibantu oleh dua orang wakil pimpinan umum masing-masing HR DJoko Soegianto dan H Zaini Dahlan dan yang lainya akan dijelaskan lebih lanjut.
Menurut Lampiran surat keputusan Pimpinan pelaksana proyek tanggal 21 maret 1985  ditentukan bahwa tugas pokok proyek tersebut  adalah untuk melaksanakan usaha Pembangunan Hukum Islam melalui Yurisprudensi dengan jalan Kompilasi Hukum, sasaranya mengkaji kitab-kitab yang dipergunakan sebagai landasan putusan-putusan hakim agar sesuai dengan perkembangan masayarakat Indonesia untuk menuju hukum Nasional. Sejalan dengan yang dikemukakan diatas maka pelaksanaan kodifikasi dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu :
                             i.          Tahap I   : tahap persiapan
                           ii.          Tahap II : tahap pengumpulan data, melalui :
a)         Jalur ulama:
Dengan cara mewancarai para ulama diseluruh Indonesia, yang sudah ditetapkan di 10 lokasi di Indonesia : Banda aceh, Medan, Palembang, Padang, Jawa tengah, Jawa barat, Jawa timur, Ujung pandang, Mataram dan Banjarmasin.
b)        Jalur kitab-kitab fiqh:
Dengan mengumpulkan kitab-kitab hukum / kitab-kitab fiqh minimal 13 kitab yang selama ini diwajibkan oleh Departemen Agama sebagai pedoman para hakim agama
c)         Jalur yurisprudensi peradilan agama:
Dihimpun putusan-putusan peradilan Agama sejak dahulu melalui arsip Pengadilan Agama
d)        Jalur studi perbandingan dinegara-negara  lain khususnya Negara-negara timur tengah (Maroko, Turki dan Mesir) :
Melihat luar negri bagaimana penerapan hukum Islam disana, system peradilan disana, bagaimana proses masuknya syari’ah law, dan sumber hukum yang diberlakukan disana serta sejauh mana kita bisa membandingkan dengan latar belakang budaya Indonesia.
                     iii.          Tahap III :  tahap penyusunan rancangan kompilasi Hukum Islam dari data-data tsb.
                     iv.          Tahap IV : tahap penyempurnaan dengan mengumpulkan masukan-masukan  akhir        dari para ulama /cendekiawan muslim seluruh Indonesia yang ditunjuk melalui lokakarya. Yang dihadiri oleh 124 orang peserta dari seluruh Indonesia.

            Setelah tahapan – tahapan diatas telah selesai dorongan kepada pemerintah untuk segera mengesahkan Kompilasi Hukum Islam semakin kuat, sehubungan dengan ditetapkanya Undang-undang Peradilan Agama No 7 tahun 1989, dan sebelum Presiden Soeharto berangkat  haji tepatnya tanggal 10 juni 1991 beliau menandatangani Instruksi Presiden RI No 1 tahun 1990, sejak saat itu secara formal berlakulah Kompilasi Hukum Islam diseluruh Indonesia sebagai hukum materiil yang dipergunakan di Peradilan Agama. Sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 22 juli 1991 Menteri Agama telah mengeluarkan keputusan No 154 tahun 1991 untuk menyebarluaskan Kompilasi ini kepada semua ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama Islam melalui Surat Edaran Direktur pembinaan Badan Peradilan Agama Islam tanggal 25 juli 1991 No. 3694/EV/HK.003/AZ/91. Dengan berbagai landasan hukum dimaksud Kompilasi Hukum Islam ini telah mempunyai tempat yang kokoh dalam sistem Hukum Indonesia.

Berikut akan kami paparkan struktur pengurus pelaksanaan proyek KHI secara singkat:
                            I.     Pimpinan Umum :
Prof H Busthanul Arifin, SH
(Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan MA

                         II.     Wakil Pimpinan Umum :
HR Djoko Soegianto, SH
(Ketua Muda Urusan lingkungan Peradilan Hukum Perdata Tidak Tertulis MA)
H. Zaini Dahlan, MA
(Dirjen Pembinaan Klelembagaan Agama Islam Departemen Agama)

                         III.   Pimpinan Pelaksana :
    H. Masrani Basran, SH
   (Hakim Agung Mahkamah Agung)

                         IV.  Wakil Pimpinan Pelaksana :
                   H, Muchtar Zarkasih, SH
                   (Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam Departemen Agama)
                  
                            V.  Sekretaris :
                   Ny. Lies Sugondo, SH
                   (Direktur Direktorat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung)
                         VI.  Wakil Sekretaris :
                   Drs. Marfudin Kosasih, SH

                      VII.  Bendahara :
                   Alex Marbun (dari Mahkamah Agung)
                   Drs Kadi (dari Departemen Agama)

                   VIII.  Pelaksana Bidang Kitab / Yurisprudensi :
                   Prof, H Ibrahim Husein LML (dari Majelis Ulama)
                   Prof H, MD Kholid SH
                   (Hakim Agung Mahkamah Agung)
                   Wasit Aulawi
                   (Pejabat Departemen Agama)

            IX. Pelaksana Bidang Wawancara :
                   M. Yahya Harahap, SH
                   (Hakim Agung Mahkamah Agung)
                   Abdul Gani Abdullah, SH
                   (Pejabat Departemen Agama)
                  
            X.  Pelaksana Bidang Pengumpulan Bahan dan Pengolahan Data :
                   H. Amiroedin Noer, SH
                   (Hakim Agung Mahkamah Agung)
                   Drs. Muhaimin Nur, SH (Pejabat Departemen Agama)



B.         Produk Kodifikasi Hukum Islam Indonesia
Dalam perkembangan hukum islam di Indonesia perlu dicatat bahwa hukum islam telah berhasil di kodifikasikan dalam bentuk aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau bisa dikatakan bahwa hukum islam telah berhasil memasuki fase tagnin (fase pengundangan). Fase ini dimulai sejak disyahkanya UU perkawinan No 1/1974, karena banyak sekali ketentuan fiqh tentang perkawinan yang telah ditransformasikan kedalam undang-undang. Hingga pada akhirnya lahirlah kompilasi hukum islam yang terdiri atas tiga buku yakni : Buku I tentang Perkawinan, Buku II tentang Kewarisan, dan Buku III tentang Perwakafan. Pengelompokan ini hanya sekedar pengelompokan bidang hukum yang dibahas bukan dalam beberapa buku. Dalam kerangka sistematikanya masing-masing buku terbagi dalam beberapa bab dan kemudian untuk bab-bab tertentu terbagi pula atas beberapa bagian yang selanjutnya dirinci dalam pasal-pasal. Secara keseluruhan Kompilsai Hukum Islam terdiri atas 229 pasal dengan distribusi yang berbeda-beda untuk masing-masing buku, porsi yang terbesar adalah pada buku Hukum Perkawinan. Kemudian Hukum Kewarisan dan yang paling sedikit adalah Buku Hukum Perwakafan.
Adapun Mengenai isi dari Kompilasi Hukum Islam (KHI) dapat dikemukakan secara singkat sebagai berikut :
                                        I.            HUKUM PERKAWINAN
Bab I           : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II         : Dasar-dasar Perkawinan (pasal 2-10)
Bab III        : Peminangan (pasal 11-13)
Bab IV        : Rukun dan Syarat Perkawinan (pasal 14-29)
Bab V         : Mahar (pasal 30-38)
Bab VI        : Larangan Kawin (pasal 39-44)
Bab VII      : Perjanjian Perkawinan (pasal 45-52)
Bab VIII     : Kawin Hamil (pasal 53-54)
Bab IX        : Beristri Lebih dari Satu Orang (pasal 55-59)
Bab X         : Pencegahan Perkawinan (pasal 60-69)
Bab XI        : Batalnya Perkawinan (pasal 70-76)
Bab XII      : Hak dan Kewajiban Suami Istri (pasal 77-84)
                 Bab XIII     : Harta Kekayaan dalam Perkawinan (pasal 85-97)
                 Bab XIV     : Pemeliharaan Anak (pasal 98-106)
                 Bab XV      : Perwalian (pasal 107-112)
                 Bab XVI     : Putusnya Perkawinan (pasal 149-162)
                 Bab XVII   : Akibat Putusnya Perkawinan (pasal 149-162)
                 Bab XVIII  : Rujuk (pasal 163-169)
                 Bab XIX     : Masa Berkabung (pasal 170)

                                     II.            HUKUM KEWARISAN
                 Bab I           : Ketentuan Umum (pasal 171)
                 Bab II         : Ahli Waris (pasal 172-175)
                 Bab III        : Besarnya Bahagian (pasal 176-191)
                 Bab IV        : Aul dan Rad (pasal 192-193)
                 Bab             V         : Wasiat (pasal 194-209)
                 Bab VI        : Hibah

                                  III.            HUKUM PERWAKAFAN
                 Bab I           : Ketentuan Umum (pasal 215)
                 Bab II         : Fungsi, Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf (pasal 216-222)
                 Bab III        : Tatacara Perwakafan dan Pendaftaran Benda (pasal 223-224)
                 Bab IV        : Perubahan, Penyelesaian dan Pengawasan Benda Wakaf (pasal 225-227)
                 Bab V         : Ketentuan Peralihan (pasal 228)

0 komentar:

Posting Komentar