Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)


MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)

            Masyarakat Madani sebagaimana banyak dianut oleh cendikiawan Muslim Indonesia diterjemahkan sebagai sebuah tatanan yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban yang mensyaratkan adanya toleransi dan menghargai pluralisme.

            Sejarah Masyarakat Madani :
            Muncul pada tahun 1990-an pada awal reformasi. Istilah dan gagasan tentang civil society pertama kali dibawa oleh Dato Seri Anwar Ibrahim. Dalam ceramahnya, Anwar Ibrahim mengakui istilah ‘masyarakat madani’ memang terjemahan dari civil society. Civil Society lahir dari sejarah Eropa Barat yang sekuler. Sedangkan Masyarakat Madani diperkenalkan oleh Syed Naquib Alatas berasal dari kata al. Mujtama’al madani, suatu gejala kemasyarakatan yang lahir bersamaan dengan kota Madinah, disebut Konstitusi Madinah.
            Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud ‘masyarakat madani’ oleh Anwar Ibrahim maupun Naquib Alatas bukanlah civil society yang terpisah dan berhadapan dengan negara, melainkan mencakup totalitas negara dan masyarakat.

Karakteristik Civil Society :
1.         Free Public Sphere
Ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.
2.         Demokrasi
Merupakan suatu entitas yang menjadi penegak Civil Society.
3.         Toleransi
Sikap yang dikembangkan dalam Civil Society untuk menunjukkan sikap saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain.
4.         Pluralisme
Menciptakan sebuah tatanan saling menghargai kemajemukan dalam kehidupan.
5.         Keadilan Sosial (Social Justice)
Keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara.
Tegaknya Civil Society di Indonesia, tidak terlepas dari kondisi sosio-kultural, politik, dan ekonomi yang berkembang pada saat itu.

0 komentar:

Posting Komentar