Madzhab-Madzhab Syi’i
1. Madzhab Zaidi
Dipelopori oleh Zaid bin Ali Zinal Abidin
bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, lahir pada tahun 80 H. Metode dan
pendapat-pendapat hukum yang tertulis dalam karyanya tidak berbeda jauh dengan
metode dan pendapat ulama madzhab Sunni. Beliau wafat tahun 122 H.
Dalil-dalil
yang beliau gunakan dalam menetapkan hukum islam :
1.
Al-Qur’an
2.
As-Sunah
3.
Ijma’ Sahabat
4.
Al-Qiyas, Istihsan, dan
Istishlah
Prinsip
Istihsan dan Istishlah adalah bagian dari apa yang disebut qiyas dalam
madzhab-madzhab lain.Ijtihad tetap terbuka dan tidak ada istilah pintu ijtihad
telah tertutup.
2. Madzhab Ja’fari
Dinisbatkan pada tokoh utamanya yakni Imam
Ja’far ash-Shadiq, lahir tahun80 H. Dalam pola kajian fiqh madzhab ini, cirri
tradisionalisme dan syi’ismenya nampak
jelas. Dalil yang digunakan dalam penetapan hukum adalah al-Qur’an ,
as-Sunah dan Pemikiran para imamnya yang berpijak pada mashlahah. Dalam
penggunaan qiyas terdapat perbedaan dengan madzhab Zaidi, kalau Zaidi
menggunakan qiyas, maka imam ja’far menolaknya dengan keras. Beliau wafat tahun
148 H.
Perbedaan
Syi’I dan Sunni
Banyak dipengaruhi oleh aspek teologi dan
politik.
Contoh :
Dalam Sunni, menerima semua hadist tidak melihat dan membatasi periwayatan
hanya dari Ahlul bait saja. Sementara Syi’I, sebagian ada yang menbatasi bahwa
hadist yang bisa diterima adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahlul bait saja.
Prinsip tentang Imam
Contoh : Dalam pandangan Sunnu tidak dikenal kema’suman
imam, sedangkan menurut Syi’I, imam-imam mereka ma’sum dan kema’sumannya
melahirkan kompetensi pemahaman atas nash al-Qur’an yang tidak bisa dijangkau
oleh para ulama lain.
0 komentar:
Posting Komentar