Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Madzhab-Madzhab Syi’i


Madzhab-Madzhab Syi’i
1.    Madzhab Zaidi
          Dipelopori oleh Zaid bin Ali Zinal Abidin bin Husain bin Ali bin Abi Thalib, lahir pada tahun 80 H. Metode dan pendapat-pendapat hukum yang tertulis dalam karyanya tidak berbeda jauh dengan metode dan pendapat ulama madzhab Sunni. Beliau wafat tahun 122 H.
     Dalil-dalil yang beliau gunakan dalam menetapkan hukum islam :
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunah
3.      Ijma’ Sahabat
4.      Al-Qiyas, Istihsan, dan Istishlah
     Prinsip Istihsan dan Istishlah adalah bagian dari apa yang disebut qiyas dalam madzhab-madzhab lain.Ijtihad tetap terbuka dan tidak ada istilah pintu ijtihad telah tertutup.
2.    Madzhab Ja’fari
          Dinisbatkan pada tokoh utamanya yakni Imam Ja’far ash-Shadiq, lahir tahun80 H. Dalam pola kajian fiqh madzhab ini, cirri tradisionalisme dan syi’ismenya nampak  jelas. Dalil yang digunakan dalam penetapan hukum adalah al-Qur’an , as-Sunah dan Pemikiran para imamnya yang berpijak pada mashlahah. Dalam penggunaan qiyas terdapat perbedaan dengan madzhab Zaidi, kalau Zaidi menggunakan qiyas, maka imam ja’far menolaknya dengan keras. Beliau wafat tahun 148 H.

Perbedaan Syi’I dan Sunni
     Banyak dipengaruhi oleh aspek teologi dan politik.
Contoh : Dalam Sunni, menerima semua hadist tidak melihat dan membatasi periwayatan hanya dari Ahlul bait saja. Sementara Syi’I, sebagian ada yang menbatasi bahwa hadist yang bisa diterima adalah hadist yang diriwayatkan oleh Ahlul bait saja.
Prinsip tentang Imam
Contoh : Dalam pandangan Sunnu tidak dikenal kema’suman imam, sedangkan menurut Syi’I, imam-imam mereka ma’sum dan kema’sumannya melahirkan kompetensi pemahaman atas nash al-Qur’an yang tidak bisa dijangkau oleh para ulama lain.

0 komentar:

Posting Komentar