Pengertian Good Governance
Good
Governance, bila dianalisis: "Good" rnaknanya adalah nilai-nilai yg
menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam
pencapaian tujuan serta berdayaguna & berhasil guna dalam pelaksanaan
tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. "Governance" maknanya
pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan
nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Terminologi Good Governance dalam bahasa dan pemahaman
masyarakat termasuk disebagian elite politik, sering rancu. Setidaknya beberapa
terminologi yang sering rancu yaitu antara Good Governance (tata pemerintahan
yang baik) dan Good Goverment
(Pemerintahan yang baik). Perbedaan
paling pokok antara konsep “government” dan “governance” terletak pada
bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam
pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan” berkonotasi peranan
pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi.
Sedangkan dalam governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa
mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang
dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep
governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law,
partisipatiof dan kemitraan.
Definisi
yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat meng-capture makna tersebut yakni
“the process whereby elements in society wield power and authority, and
influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and
social development.” Terjemahan dalam bahasa kita, adalah proses dimana
berbagai unsur dalam masyarakat menggalang kekuatan dan otoritas, dan
mempengaruhi dan mengesahkan kebijakan dan keputusan tentang kehidupan publik,
serta pembangunan ekonomi dan sosial.
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan
digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk
pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and
social resources for development of society).
Good Governance sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan yang memiliki 5 Prinsip, yaitu :
1. solid
& bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi serta pasar yang efisien;
2.
menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas.
3. pencegahan korupsi baik secara politik maupun
administratif;
4. menjalankan
disiplin anggaran;
5.
penciptaan kerangka politik &
hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
Good Governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Ia
muncul pada awal 1990-an. Secara umum istilah clean and good governance
memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah
laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik
untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
konteks ini, pengertian Good governance tidak sebatas pengelolan lembaga
pemerintah semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun
non-pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate.
Menurut Andi Faisal Bakti, istilah good
governance memiliki pengertian pengejewantahan nilai-nilai luhur dalam
mengarahkan warga Negara (citizens) kepada masyarakat dan pemerintahan yang
berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Dalam kontek
Indonesia substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah
pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa.
Senada dengan bakti, Santosa menjelaskan
bahwa good governance sebagaimana didefinisikan UNDP adalah pelaksanaan
politik, ekonomi dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa.
Prinsip demokrasi yang bertumpu pada peran sentral warga Negara dalam proses
social dan politik bertemu dengan prinsip-prinsip dasar good governance, yaitu
pengelolaan pemerintahanyang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh
pemerintah dan komponen masyarakat madani.
Sebagai sebuah paradigma
pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara
maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: Negara dan
masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi
pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif
birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan
berpihak kepada kepentingan masyarakat. Keterlibatan sector swasta ini akan
berdampak positif jika prinsip-prinsip fundamental good governance pada saat bersamaan
juga dijalankan oleh sektor swasta.
0 komentar:
Posting Komentar