Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Pengertian Good Governance


Pengertian Good Governance
Good Governance, bila dianalisis: "Good" rnaknanya adalah nilai-nilai yg menjunjung tinggi kehendak rakyat dan meningkatkan kemampuannya dalam pencapaian tujuan serta berdayaguna & berhasil guna dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut. "Governance" maknanya pemerintahan berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan nasional yang telah digariskan, dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Terminologi Good Governance dalam bahasa dan pemahaman masyarakat termasuk disebagian elite politik, sering rancu. Setidaknya beberapa terminologi yang sering rancu yaitu antara Good Governance (tata pemerintahan yang baik) dan Good Goverment (Pemerintahan yang baik). Perbedaan paling pokok antara konsep “government” dan “governance” terletak pada bagaimana cara penyelenggaraan otoritas politik, ekonomi dan administrasi dalam pengelolaan urusan suatu bangsa. Konsep “pemerintahan” berkonotasi peranan pemerintah yang lebih dominan dalam penyelenggaran berbagai otoritas tadi. Sedangkan dalam governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, partisipatiof dan kemitraan.
Definisi yang dirumuskan IIAS adalah yang paling tepat meng-capture makna tersebut yakni “the process whereby elements in society wield power and authority, and influence and enact policies and decisions concerning public life, economic and social development.” Terjemahan dalam bahasa kita, adalah proses dimana berbagai unsur dalam masyarakat menggalang kekuatan dan otoritas, dan mempengaruhi dan mengesahkan kebijakan dan keputusan tentang kehidupan publik, serta pembangunan ekonomi dan sosial.
Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara    kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).
Good Governance sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan yang memiliki 5 Prinsip, yaitu :
1.    solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi serta pasar yang efisien;
2.    menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas.
3.    pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif;
4.    menjalankan disiplin anggaran;
5.    penciptaan kerangka politik & hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.
http://htmlimg2.scribdassets.com/2r9vo9j0y6tdnpc/images/3-fac45a59bd/000.jpgGood Governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1990-an. Secara umum istilah clean and good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, pengertian Good governance tidak sebatas pengelolan lembaga pemerintah semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun non-pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate.
Menurut Andi Faisal Bakti, istilah good governance memiliki pengertian pengejewantahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga Negara (citizens) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai. Dalam kontek Indonesia substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa.
Senada dengan bakti, Santosa menjelaskan bahwa good governance sebagaimana didefinisikan UNDP adalah pelaksanaan politik, ekonomi dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Prinsip demokrasi yang bertumpu pada peran sentral warga Negara dalam proses social dan politik bertemu dengan prinsip-prinsip dasar good governance, yaitu pengelolaan pemerintahanyang bersih dan berwibawa yang dirumuskan bersama oleh pemerintah dan komponen masyarakat madani.
Sebagai sebuah paradigma pengelolaan lembaga negara, clean and good governance dapat terwujud secara maksimal jika ditopang oleh dua unsur yang saling terkait: Negara dan masyarakat madani yang didalamnya terdapat sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk mengubah pola pelayanan publik dari perspektif birokrasi elitis menjadi birokrasi populis, yang berorientasi melayani dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Keterlibatan sector swasta ini akan berdampak positif jika prinsip-prinsip fundamental good governance pada saat bersamaan juga dijalankan oleh sektor swasta.

0 komentar:

Posting Komentar