Negara
a.
Pengertian
Negara
Istilah negara
merupakan terjemahan dari beberapa kata asing yaitu, state (inggris), staat
(belanda dan jerman) atau etat (perancis), statum (latin) dan lo stoto(Italia) dan der staat (
Jerman). Beberapa istilah tersebut memepunyai padanan makna dengan kata Negara yang digunakan untuk menyebut organisasi territorial suatu
bangsa yang memiliki
pemerintah yang berdaulat.
Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian lain dari
Negara yaitu bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang
mempunyai kekuasaan mengatur hubungan menyelenggarakan ketertiban dan menetapkan cita-cita serta tujuan yang
ingin dicapai dari kehidupan bersama.
Pengertian negara
menurut para ahli:
·
Roger
H.Soltau, menggagaskan bahwa negara adalah perpaduan antara alat (agency) dan
wewenang (authority).
·
Harold
J. Laski, menggagaskan bahwa negara adalah sekelompok manusia yang hidup
bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
·
Max
Weber, mendefinisikan bahwa negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·
Robert
M. Maclever, mengungkapkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
ketertiban melalui sebuah sistem hukum oleh pemerintah.
·
Hans
Kelsen, mengutarakan bahwa negara adalah suatu susunan hidup bersama dengan
tata paksa.
·
Logeman,
mengungkakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
·
George
Jellineck, mengungkapkan negara adalah organisasi kekuaganisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b.
Unsur-unsur
Negara
1.
Unsur
Konstitutif:
·
Rakyat
Rakyat
adalah kesekumpulan manusia yang d persatukan oleh suatu rasa persamaan dan
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
·
Wilayah
Wilayah
adalah saerah kekuasaan negara.
·
Pemerintah
yang berdaulat
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara.
Secara umum pemerintah terbagi dalam
dua bentuk yaitu parlementer dan presidensil. Parlemen mempunyai presiden
sebagai kepala negara dan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan
presidensil berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan.
2.
Unsur
Deklaratif
Merupakan pengakuan dari negara lain yang terdiri dari
dua macam yaitu:
·
De
facto
Yaitu
pengakuan atas fakta akan adanya negara.
·
De
Jure
Yaitu
pengakuan suatu negara dengan pertimbangan yuridis menurut hukum.
Menurut teori deklaratif terbentuknya
sebuah negara apabila seatu masyarakat politik telah memiliki tiga unsur
negara.
c.
Bentuk
Negara
·
Negara
Kesatuan (Unitarianisme)
Adalah negara yang merdeka dan
berdaulat dengan satu pemerintah pusat dan berkuasa. Adapun sistem
pemerintahannya yaitu:
o
Sistem
Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan yang langsung dipimpim oleh pemerintah
pusat.
o
Sistem
Disentralisasi / Otonomi Daerah / Swatantra, yaitu kepala daerah diberi
wewenang untuk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri.
· Negara Serikat (Federasi)
Merupakan
bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah
negara serikat.
Bentuk
negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya di bagi menjadi tiga
kelompok yaitu:
Ø Monarki
Yaitu
model pemerintahannya dikepalai oleh raja atau ratu. Adapun prakteknya monarki
memiliki dua jenis yaitu:
1.
Monarki Absolut
Kekuasaan
tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Contohnya: Arab Saudi.
2.
Monarki
Konstitusional
Yaitu
kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh ketentuan konstitusi negara.
Ø Oligarki
Yaitu
model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari
golongan tertentu
Ø Demokrasi
Yaitu
bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat yang berasal dari
rakyat dan untuk rakyat.
d.
Tujuan
Negara
Tujuan
sebuah negara antara lain:
·
Untuk
memperluas kekuasaan
·
Menyelenggarakan
ketertiban hukum
·
Untuk
mencapai kesejahteraan umum
e.
Sifat
Negara
Adapun
sifat-sifat negara adalah sebagai berikut :
·
Sifat
Memaksa
Untuk
menciptakan ketertiban dalam kehidupan bernegara maka, negara harus memaksakan
kepada warga negara agar aturan tersebut ditaati dan menetapkan sanksi yang
tegas bagi pelanggarnya.
·
Sifat
Monopoli
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam
rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran
politik tertentu dilarang hidup dan berkembang, karena hal itu dianggap
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Sifat
Mencakup Semua
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Hal ini
diperlukan karena dalam mencapai tujuan dan cita-cita negara harus melibatkan
setiap rakyat. Selain itu, dalam menciptakan ketertiban dan suasana kehidupan
yang nyaman maka setiap warga negara dikenai aturan yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar