Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

NEGARA


 Negara
a.     Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing yaitu, state (inggris), staat (belanda dan jerman) atau etat (perancis),  statum (latin) dan lo stoto(Italia) dan der staat  ( Jerman). Beberapa istilah tersebut memepunyai padanan makna dengan kata Negara yang digunakan untuk menyebut organisasi territorial suatu bangsa yang memiliki pemerintah yang berdaulat. Secara terminologi negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian lain dari Negara yaitu bentuk organisasi dari masyarakat atau kelompok orang yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan menyelenggarakan ketertiban  dan menetapkan cita-cita serta tujuan yang ingin dicapai dari kehidupan bersama.
Pengertian negara menurut para ahli:
·         Roger H.Soltau, menggagaskan bahwa negara adalah perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority).
·         Harold J. Laski, menggagaskan bahwa negara adalah sekelompok manusia yang hidup bersama untuk mencapai suatu cita-cita bersama.
·         Max Weber, mendefinisikan bahwa negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
·         Robert M. Maclever, mengungkapkan bahwa negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan ketertiban melalui sebuah sistem hukum oleh pemerintah.
·         Hans Kelsen, mengutarakan bahwa negara adalah suatu susunan hidup bersama dengan tata paksa.
·         Logeman, mengungkakan bahwa Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
·         George Jellineck, mengungkapkan negara adalah organisasi kekuaganisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

b.     Unsur-unsur Negara
1.      Unsur Konstitutif:
·         Rakyat
Rakyat adalah kesekumpulan manusia yang d persatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
·         Wilayah
Wilayah adalah saerah kekuasaan negara.
·         Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara.
           Secara umum pemerintah terbagi dalam dua bentuk yaitu parlementer dan presidensil. Parlemen mempunyai presiden sebagai kepala negara dan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan presidensil berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.      Unsur Deklaratif
                        Merupakan  pengakuan dari negara lain yang terdiri dari dua macam yaitu:
·         De facto
Yaitu pengakuan atas fakta akan adanya negara.
·         De Jure
Yaitu pengakuan suatu negara dengan pertimbangan yuridis menurut hukum.
          Menurut teori deklaratif terbentuknya sebuah negara apabila seatu masyarakat politik telah memiliki tiga unsur negara.

c.      Bentuk Negara
·    Negara Kesatuan (Unitarianisme)
Adalah negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat dan berkuasa. Adapun sistem pemerintahannya yaitu:
o   Sistem Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan yang langsung dipimpim oleh pemerintah pusat.
o   Sistem Disentralisasi / Otonomi Daerah / Swatantra, yaitu kepala daerah diberi wewenang untuk mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri.
·      Negara Serikat (Federasi)
Merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Bentuk negara dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya di bagi menjadi tiga kelompok yaitu:
Ø  Monarki
Yaitu model pemerintahannya dikepalai oleh raja atau ratu. Adapun prakteknya monarki memiliki dua jenis yaitu:
1.      Monarki Absolut
                        Kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Contohnya: Arab Saudi.
2.      Monarki Konstitusional
Yaitu kekuasaan raja atau ratu dibatasi oleh ketentuan konstitusi negara.
Ø  Oligarki
Yaitu model pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan tertentu
Ø  Demokrasi
Yaitu bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat.

d.     Tujuan Negara
Tujuan sebuah negara antara lain:
·         Untuk memperluas kekuasaan
·         Menyelenggarakan ketertiban hukum
·         Untuk mencapai kesejahteraan umum
e.      Sifat Negara
Adapun sifat-sifat negara adalah sebagai berikut :
·           Sifat Memaksa
                 Untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bernegara maka, negara harus memaksakan kepada warga negara agar aturan tersebut ditaati dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.


·           Sifat Monopoli
                 Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan berkembang, karena hal itu dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·           Sifat Mencakup Semua
                 Semua peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali. Hal ini diperlukan karena dalam mencapai tujuan dan cita-cita negara harus melibatkan setiap rakyat. Selain itu, dalam menciptakan ketertiban dan suasana kehidupan yang nyaman maka setiap warga negara dikenai aturan yang sama.

0 komentar:

Posting Komentar