Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Warga Negara

Warga Negara
a.          Pengertian
          Warga Negara adalah orang yang secara hukum menjadi anggota dari suatu negara. Berdasarkan pengertian ini berarti warga negara Indonesia adalah orang yang secara hukum menjadi warga negara anggota dari negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan UUD 1945 pasal 26 ayat 1: “yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
          Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang (Nomor Induk Kepedudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang  sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b.          Hak dan Kewajiban Warga Negara
          Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,  antara satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaan antara mausia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki bnyak uang bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesauan Republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
 Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
c.           Peran Warga Negara Terhadap Negaranya
Beberapa peran warga negara, diantaranya :
·         Peran pasif, adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
·         Peran positif, merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·         Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
d.           Asas-asas Kewarganegaraan
·         Kewarganegaraan berrdasarkan Kelahiran (Asas Kelahiran)
Asas ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
v  Asas Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Pedoman penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada tempat, daerah, atau negara dimana orang tersebut lahir.
v  Asas Hubungan Darah (Ius Sanguinis)
Yaitu pedoman penentuan kewarganegaraan yang didasarkan pada keturunan atau hubungan darah.
·         Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kasus kewarganegaraan yang didasarkan pada perkawinan meliputi dua asas sebagai berikut:
v  Asas Kesatuan Hukum
Menurut asas ini, hakikat suami istri ataupun ikatan dalam keluarga merupakan inti masyarakat, jadi pada prinsipnya penentuan kewarganegaraan bisa mengikuti salah satu pihak. Sehingga bisa merubah kewarganegaraan seseorang.
v  Asas Persamaan Derajat
Menurut asas ini suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suam maupun istri tetap menyandang kewarganegaraannya seperti sebalum mereka menikah.

0 komentar:

Posting Komentar