Warga
Negara
a.
Pengertian
Warga Negara adalah orang yang secara
hukum menjadi anggota dari suatu negara. Berdasarkan pengertian ini berarti warga
negara Indonesia adalah orang yang secara hukum menjadi warga negara anggota
dari negara Indonesia. Sedangkan berdasarkan UUD 1945 pasal 26 ayat 1: “yang
menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.”
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang (Nomor
Induk Kepedudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri
di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang
menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
- anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
b.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, antara satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaan antara mausia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan dikemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki bnyak uang bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesauan Republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
- Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
- Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
- Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
- Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
- Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
NKRI dari serangan musuh.
- Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
- Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
- Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara indonesia.
- Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD
1945.
c.
Peran
Warga Negara Terhadap Negaranya
Beberapa
peran warga negara, diantaranya :
·
Peran
pasif, adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Peran
aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta
ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan
publik.
·
Peran
positif, merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara
untuk memenuhi kebutuhan hidup.
·
Peran
negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara
dalam persoalan pribadi.
d.
Asas-asas Kewarganegaraan
·
Kewarganegaraan
berrdasarkan Kelahiran (Asas Kelahiran)
Asas
ini dibedakan menjadi dua, yaitu:
v Asas Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Pedoman
penentuan kewarganegaraan seseorang yang didasarkan pada tempat, daerah, atau
negara dimana orang tersebut lahir.
v Asas Hubungan Darah (Ius Sanguinis)
Yaitu
pedoman penentuan kewarganegaraan yang didasarkan pada keturunan atau hubungan
darah.
·
Asas
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan
kasus kewarganegaraan yang didasarkan pada perkawinan meliputi dua asas sebagai
berikut:
v Asas Kesatuan Hukum
Menurut
asas ini, hakikat suami istri ataupun ikatan dalam keluarga merupakan inti
masyarakat, jadi pada prinsipnya penentuan kewarganegaraan bisa mengikuti salah
satu pihak. Sehingga bisa merubah kewarganegaraan seseorang.
v Asas Persamaan Derajat
Menurut
asas ini suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan
masing-masing pihak, baik suam maupun istri tetap menyandang kewarganegaraannya
seperti sebalum mereka menikah.
0 komentar:
Posting Komentar