KONDISI
GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
Hasil survey persepsi public mengenal
Political and Economic Risk Consultancy (PERC) sejak 1998-2005 menempatkan
Indonesia pada posisi yang buruk dalam hal korupsi. Menurut PERC, masalah korupsi di Indonesia dapat terus
memburuk, akan tetapi ini terus akan terjadi. Sehingga seluruh system hukum
menjadi berantakan dan pengadilan tidak mampu memberikan perlindungan.
Pada tahun
2004 Indonesia menempat urutan ke-III, seperti yang dilansir oleh UNDP. Beberapa
kasus korupsi terjadi selama ini, diantaranya berakar dari Kemiskinan,
kekuasaan, budaya, ketidaktahuan, lemahnya kelembagaan politik disuatu Negara,
rendahnya kualitas moral suatu masyarakat, dan merupakan penyakit bersama.
Membahas tentang Good Governance, kita
akan lebih banyak menyorot masalah korupsi. Namun, kita bisa melihat lebih
lanjut apakah karakteristik good governance di Indonesia sudah terpenuhi atau
belum.Misalnya saja dalam hal partisipasi, responsivitas, transparansi,
Efisiensi, dan serta Orientasi Konsensus. Pemerintah harus cepat dan tanggap
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan harus selalu berpihak kepada
masyarakat. Namun pada masyarakatnya, apakah pemerintah selalu berpihak pada
rakyat?. Dari awal tahun 2011 lalu, terjadi persengketaan tanah antara rakyat
pesisir dengan pemerintah. Sering juga terjadi kesalah pahaman diantara kedua belah pihak.
Berbagai assesment
yang diadakan oleh lembaga-lembaga Internasional selama ini menyimpulkan bahwa
Indonesia sampai saat ini belum pernah mampu mengembangkan good governance.
Mungkin karena alasan itulah gerakan reformasi yang digulirkan oleh para
mahasiswa diberbagai kampus telah menjadikan good governance walaupun masih
terbatas pada pemberantasan praktek KKN (Clean Govermant).
0 komentar:
Posting Komentar