Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

KONDISI GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA


KONDISI GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA
Hasil survey persepsi public mengenal Political and Economic Risk Consultancy (PERC) sejak 1998-2005 menempatkan Indonesia pada posisi yang buruk dalam hal korupsi. Menurut PERC, masalah korupsi di Indonesia dapat terus memburuk, akan tetapi ini terus akan terjadi. Sehingga seluruh system hukum menjadi berantakan dan pengadilan tidak mampu memberikan perlindungan.
Pada tahun 2004 Indonesia menempat urutan ke-III, seperti yang dilansir oleh UNDP. Beberapa kasus korupsi terjadi selama ini, diantaranya berakar dari Kemiskinan, kekuasaan, budaya, ketidaktahuan, lemahnya kelembagaan politik disuatu Negara, rendahnya kualitas moral suatu masyarakat, dan merupakan penyakit bersama.
Membahas tentang Good Governance, kita akan lebih banyak menyorot masalah korupsi. Namun, kita bisa melihat lebih lanjut apakah karakteristik good governance di Indonesia sudah terpenuhi atau belum.Misalnya saja dalam hal partisipasi, responsivitas, transparansi, Efisiensi, dan serta Orientasi Konsensus. Pemerintah harus cepat dan tanggap terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan harus selalu berpihak kepada masyarakat. Namun pada masyarakatnya, apakah pemerintah selalu berpihak pada rakyat?. Dari awal tahun 2011 lalu, terjadi persengketaan tanah antara rakyat pesisir dengan pemerintah. Sering juga terjadi kesalah pahaman diantara kedua belah pihak.
Berbagai assesment yang diadakan oleh lembaga-lembaga Internasional selama ini menyimpulkan bahwa Indonesia sampai saat ini belum pernah mampu mengembangkan good governance. Mungkin karena alasan itulah gerakan reformasi yang digulirkan oleh para mahasiswa diberbagai kampus telah menjadikan good governance walaupun masih terbatas pada pemberantasan praktek KKN (Clean Govermant).

0 komentar:

Posting Komentar