Laman

Jumat, 19 Oktober 2012

Prinsip-Prinsip Pokok Good and Clean Governance


 Prinsip-Prinsip Pokok Good and Clean Governance
Lembaga administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance harus diperhatikan yaitu:
1.         Partisipasi (participation)
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasrkan prinsip demokrasi yaitu kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
2.         Penegakan Hukum (rule of law)
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan-aturan hokum. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hokum dan penegakannya secara konsekuen, partisipasi public dapat berubah menjadi tindakan public yang anarkis.
Santosa menegaskan, bahwa proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain:
a.    Supremasi Hukum(The supremacy of law)
b.    Kepastian Hukum
c.    Hukum yang responsive
d.   Penegakkan hokum yang konsisten dan non-diskriminatif
e.    Independensi Peradilan
3.             Transparansi (Transparancy)
Transparansi adalah unsure lain yang menopang terwujudnya good governance yang akan menghasilkan pemerintah yang bersih (clean governance). Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini, menurut banyak ahli, Indoneia telah terjerambab kedalam kubangan korupsi yang berkepanjangan dan parah.
4.         Responsif (Responsive)
Affan menegaskan bahwa pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, yang menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginannya, tetapi mereka secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat, untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis guna memenuhi kepentingan umum.
Sesuai dengan asas responsive, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika social. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah agar memiliki criteria kapabilitas dan loyalitas professional. Sedangkan etika social menuntut mereka agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhn public.
Dalam upaya mewujudkan asas refonsif sebagai asas fundamental menuju tatanan good governance, pemerintah harus melakukan upaya-upaya strategis dalam memberikan perlakuan yang humanis pada kelompok-kelompok marginal tersebut.
5.         Konsensus (consensus)
Asas ini menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus. Model pengambilan keputusan tersebur, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coersive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Untuk meningkatkan dinamika dan menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintahan, dalam pengambilan berbagai kebijakan, jajaran birokrasi pemerintah harus mengembangkan beberapa sikap antara lain:
a.    Optimistik
b.    Keberanian
c.    Keadilan yang berwatak kemurahan hati
6.    Kesehatan (Equity)
Terkait asas consensus, transparansi dan responsive, clean and goog governance juga harus didukung dengan asas kesetaraan (equity), yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
7.         Efektivitas (effectivenss) dan Efisiensi (efficiency)
Konsep effektivitas dalam sector kegiatan-kegiatan public memiliki makna ganda, yakni efektivitas dalam pelaksanaan proses-proses pekerjaan, baik oleh pejabat public maupun partisipasi masyarakat, dan kedua, efektivitas dalam konteks hasil, yakni mampu memberikan kesejahteraan pada sebesar-besarnya kelompok dan lapisan social.
8.         Akuntabilitas (accountability)
Akuntabilitas adalah pertanggung jawaban jabatan buplik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk kepentingan mereka. Secara teoritik, Akuntabilitas menyangkut dua dimensi, yakni akuntabiitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Akuntabilitas vertical menyangkut hubungan antara pemegang kekuasaan dengan rakyatnya, antara pemerintah dengan warganya. Akuntabilitas horizontal adalah pertanggung jawaban pemegang jabatan public pada lembaga yang setara, seperti Gubernur dengan DPRD tingkat I, Bupati dengan DPRD tingkat II, dan Presiden dengan DPR pusat, yang pelaksanaannya bisa dilakukan oleh para mentri sebagai pembantu Presiden.
9.         Visi Strategis (strategic vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan tekhnologinya yang begitu cepat. Dengan kata lain, kebijakan apapn yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau duapuluh tahunkedepan.
Selain itu ada tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni:
1.         pemerintah (the state),
2.         civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan
3.         pasar atau dunia usaha.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai apabila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan sinerjik. Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti, Good governance yang sehat juga akan berkembang sehat dibawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.

3 komentar:

  1. Terima kasih telah menguraikan materi ini..

    BalasHapus
  2. Jelaskan 9 prinsip tadi di arahkan pembicaraannya kepada prinsip pemerintahan desa

    BalasHapus
  3. Jelaskan 9 prinsip tadi di arahkan pembicaraannya kepada prinsip pemerintahan desa

    BalasHapus